Putusan Sela Ditolak PT DKI, Fredrich Tetap Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 10 Oktober 2018
Frederich Yunadi

Jakarta, sumselupdate.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich Yunadi. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.

“Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut,” demikian amar putusan PT DKI yang dikutip detikcom, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, PT DKI menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut. Putusan sela itu sebelumnya menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana.

“Menguatkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Maret 2018,” ucap hakim.

Sidang banding perkara ini dipimpin ketua majelis hakim Ester Siregar, yang beranggotakan hakim I Nyoman Sutama, James Butar butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan. Namun ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari seorang hakim mengenai profesi advokat.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 28 Juni 2018. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Majelis hakim menyebut Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena Novanto ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.