Protes Saksi dari Jaksa KPK, Fredrich Bakal Lapor ke KY-MA

Selasa, 8 Mei 2018
Fredrich Yunadi

Jakarta, Sumselupdate.com – Fredrich Yunadi merasa haknya dirampas terkait saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Fredrich berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Fredrich menyampaikan keberatan terkait saksi di berita acara pemeriksaan yang tak semuanya dihadirkan ke persidangan. Ketua majelis hakim Saifuddin Djuhri menjelaskan tidak seluruh saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) wajib dihadirkan.

“Silakan dihadirkan prosedurnya bagaimana caranya Saudara menghadirkan saksi. Kita bisa menyeleksi tapi yang tahu Saudara dan penuntut umum dan sudah terjadi di dalam praktik. Pihak penuntut umum sudah merasa cukup sehingga kami terima. Ya sudah cukup, artinya tidak wajib dihadirkan,” kata Saifuddin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Fredrich mengaku kesulitan menghadirkan saksi yang dianggap menguntungkan dirinya, misalnya ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Saifuddin menegaskan, meski hakim memiliki kewenangan menyeleksi saksi, pihak penuntut umum ataupun terdakwa memiliki hak menghadirkan saksi yang dirasa menguntungkan pihak masing-masing.

Advertisements

“Buku 2 yang menyitir SEMA 92 yang pada intinya untuk memerintahkan saksi di persidangan. Karena ini terkait penuntut umum yang tahu penuntut umum silakan penuntut umum. Termasuk kepentingan terdakwa dan PH silakan mana yang akan dihadirkan, tapi kalau tidak semua dihadirkan penuntut umum silakan,” jelasnya.

Saifuddin kemudian melanjutkan ke jaksa terkait agenda sidang berikutnya. Namun, saat bertanya kepada penasihat hukum, Fredrich menyampaikan akan melaporkan kasus ini ke KY hingga MA.

“Mohon izin Yang Mulia, kami akan menyerahkan keinginan kami secara lisan. Walaupun permohonan kami ditolak, kami akan tetap menyerahkan permohonan kami ini kepada Yang Mulia soal ditolak-tidaknya. Kami serahkan lagi pada Yang Mulia dan kami akan menyerahkan kembali pada Yang Mulia dan kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA, dan ke pengadilan tinggi dan sebagainya,” ujar penasihat hukum Fredrich, Muhajidin.

“Ya silakan, itu hak Saudara, silakan,” jawab Saifuddin.

Penasihat hukum Fredrich menyinggung saksi Reza yang dijadwalkan hadir tapi batal dihadirkan jaksa. Mereka meminta Reza tetap dihadirkan.

“Kami kan diberitahukan Reza Pahlevi akan dihadirkan dalam persidangan hari Kamis, tapi faktanya nggak dihadirkan atau nggak dipanggil, kan gitu persoalannya. Nah kami minta inilah, keadilan dari Yang Mulia, satu-satunya yang dianggap wakil Tuhan di dunia, adalah Yang Mulia, itulah kami mohon kebijakan sekali lagi. Terima kasih,” ujar Muhajidin.

Hakim kemudian bertanya kepada penasihat hukum yang tetap berkukuh mencukupkan saksi fakta. Muhajidin pun meminta keberatan pihaknya itu dicatat.

“Jadi gitu ya, katanya tidak dihadirkan,” kata Saifuddin.

“Oke kami mohon pada Yang Mulia untuk mencatat bahwa kami keberatan atas saksi-saksi yang ada di BAP itu, terutama AKP Reza, Samual Aziz. Itulah yang kami anggap saksi fakta yang ada rangkaian dalam perkara ini. Itu saja mohon dicatat,” pinta Muhajidin. (adm/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.