Buat Laporan Kehilangan Palsu, Dua Pemuda Diciduk Polsek Tebing Tinggi

Selasa, 28 September 2021
Ekrik dam Johan saat diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi

Laporan : Alparisi

Tebingtinggi,Ssumselupdate.com – Ingin terbebas utang serta mendapatkan asuransi, dua pemuda asal Empatlawang dan Lahat nekat membuat laporan palsu.

Kedua pelaku yakni Ekrik (26) warga Kota Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empatlawang dan Johan (30) warga Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

Kapolres Empatlawang AKBP Patria Yudha Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil Fitri M.M mengatakan, kedua pelaku membuat laporan ke Polsek Tebing Tinggi, bahwa telah kehilangan satu unit mobil pick up merek Suzuki, di depan kontrakan Ekrik Desa Lubuk Kelumpang, Senin (27/9/21).

Advertisements

“Kedua pelaku datang ke Polsek Tebing Tinggi untuk melapor, bahwa telah kehilangan satu unit mobil pick up merk Suzuki dengan no pol BG 8107 EK, di depan kontrakan Ekrik di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empatlawang, pada saat kejadian mobil sedang di parkir kan,” kata Aidil.

Namun lanjut Aidil, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Tebing Tinggi dengan fakta-fakta di lapangan dan hasil interogasi bahwa kejadian pencurian yang dilaporkan oleh kedua tersangka tersebut bohong atau tidak benar. Hal ini karena keterangan kedua tersangka berubah ubah, sehingga membuat tim penyidik merasa janggal atas laporan kedua tersangka.

“Laporan pertama mengatakan kehilangan satu unit mobil pick up, dan laporan yang kedua mengatakan bahwa mobil tersebut telah dijual dengan harga Rp19 juta kepada saudara Hengki yang tidak tahu tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Setelah di selidiki, lanjutnya bahwa saudara Hengki tersebut ialah pelaku itu sendiri atas nama Johan. Kedua tersangka terpaksa diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti uang Rp12 juta tersebut mereka bilang sisa dari uang 19 juta, sisanya itu mereka bilang untuk memperbaiki mesin orgen tunggal, dan ternyata uang Rp12 juta tersebut memang uang pelaku untuk menipu pihak kepolisian,” ujarnya.

Karena perbuatan nya ke dua tersangka di kenakan Pasan 242 dengan ancaman 7 tahun penjara.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.