Palembang, Sumselupdate.com — Aksi nekat dilakukan Jauhari (40), warga Jakabaring, Palembang. Demi menghindari tagihan leasing, ia membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban begal. Namun, kebohongannya terbongkar setelah penyelidikan, dan terungkap bahwa motornya ternyata sudah ia jual sendiri.
Diketahui, pelaku berdalih telah menjadi korban pembegalan, namun pada kenyataannya motornya dijualnya sendiri, dan pelaku sengaja pelaku membuat laporan polisi lantaran untuk menghindari tagihan dari pihak leasing.
Kenyataan tersebut bisa terungkap setelah anggota Polsek SU I Palembang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang diawali pelaku datang ke Polsek SU I Palembang, untuk membuat laporan polisi mengenai aksi pembegalan dan mengalami kerugian 1 unit sepeda motor.
“Mendapati laporan itu, anggota kita yang diback up oleh unit Pidum dan Ranmor Polrestabes Palembang serta Inafis melakukan olah TKP,” ujar Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (28/8/2025).
Akan tetapi setelah dilakukan olah TKP, diakui AKP Heri, disimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diceritakan oleh pelaku saat membuat laporan polisi di Mapolsek SU I Palembang.
“Kemudian kita melakukan interogasi terhadap pelaku dan didapatkan bahwa laporan polisi yang pelaku buat adalah palsu dan tidak ada kejadian tersebut,” terangnya.
Dari keterangan pelaku, ternyata motor dijualnya kepada seseorang berinisial DN dengan harga Rp 14,5 juta. “Kemudian karena takut ditagih leasing, pelaku membuat laporan palsu. Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 220 KHUP tentang laporan palsu, ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan,” tutupnya tegas. (**)











