Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua remaja berusia di bawah 18 tahun, masing-masing berinisial AG (16) dan RS (17). Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 3 Januari 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jl. Depati Hamzah, Kelurahan Air Item, Kecamatan Bukit Intan.
Petugas menemukan AG di lokasi tersebut dan, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sebuah dompet biru hitam berisi narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam dua plastik kecil, serta potongan sedotan plastik di sekitarnya.
Keterangan AG membawa petugas ke lokasi kedua, yaitu Penginapan Mulia di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya.
Di kamar 106 penginapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk satu plastik besar dan 19 plastik kecil berisi sabu, tiga dompet hijau, dua timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.
Barang-barang tersebut langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, AG dan RS diduga berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang-barang pendukung seperti dua unit ponsel, satu sepeda motor Honda Scoopy, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.
AKP Raden Hasir menegaskan bahwa tindakan para tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Saat ini, kedua pelaku berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus menyelidiki jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini,” jelasnya.(**)