Nekat Edarkan Shabu, Petugas Polresta Pangkalpinang Ciduk Buruh Harian Lepas

Writer: - Selasa, 7 Januari 2025
Tersangka Yoandre berikut barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang.

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Satuan Resnarkoba Polresta Pangkalpinang meringkus Yoandre (22) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Yoandre yang karib disapa Yo diringkus petugas di kediamannya di Nanas I, RT 007, RW 003, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Sabtu, 4 Januari 2025, lantaran menyambi menjadi pengedar shabu.

Read More

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, SH dalam press realese, Selasa, 7 Januari 2025 mengatakan, penangkapan tersangka Yoandre, berkat informasi dari masyarakat.

Dikatakan AKP Raden, dalam penyergapan sekaligus penggeledahan rumah Yoandre, petugas mengamankan barang bukti shabu yang disimpan dalam dua bungkus plastik strip bening berukuran sedang dan enam bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berada di dalam kotak berwarna hitam di dalam kamar rumah tersangka.

Tak hanya shabu, aparat juga mengamankan satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.

Dikatakan AKP Raden, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts