Sumirin Tidak Terbukti Menerima Aliran Dana Korupsi, Redho: Kita Pikir-Pikir

Writer: - Selasa, 7 Januari 2025
Kuasa hukum Sumirin T Tjinto, Redho Junaidi SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa tersebut yaitu, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis  tiga tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider empat  bulan kurungan.

Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing-masing divonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider subsider dua bulan kurungan.

Read More

Selain di pidana penjara terdakwa Ahmad Nopan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama dua tahun penjara.

Keempat terdakwa divonis atas kasus dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020.

Usai sidang kuasa hukum Sumirin T Tjinto, Redho Junaidi SH MH, mengaku masih pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tadi.

Baca juga : Terbukti Korupsi Jaringan Gas Alam, Mantan Direktur SP2J Palembang Divonis 3 Tahun Penjara

“Kita masih pikir-pikir terkait putusan satu tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti. Perkara ini hanya kelalaian admistrasi keuangan saja,” tutup Redho, Selasa (7/1/2024). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts