Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, empat terdakwa tersebut, Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan untuk dua terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing-masing divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim Pitriadi SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis 3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua, di PN Tipikor Palembang Selasa (7/1/2025).
Baca juga : Kasus Korupsi LRT Sumsel, Petinggi Waskita Karya Didakwa Jaksa Rugikan Negara Rp74 Miliar
Kemudian untuk terdakwa Rubinsi Direktur Umum dan Sumirin T Tjinto selaku Direktur Keuangan, masing – masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider subsider 2 bulan kurungan.
Selain di pidana penjara terdakwa Ahmad Novan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp500 juta jika tidak sanggup bayar maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Muba, Eks Kabid PMD Muba Dituntut 6 Tahun Penjara
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan dari majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut empat terdakwa yaitu, Ahmad Novan dituntut 6 tahun penjara sedangkan terdakwa Anthony Rais 2 tahun dan 6 bulan penjara denda masing-masing Rp50 juta subsid enam bulan kurungan.
Sementara dua terdakwa lainnya Subirin dan Rubinsi dituntut masing masing 2 tahun dan 6 bulan penjara denda 50 juta subsidaer 6 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, jumat (13/12/2024).
Keempat terdakwa dituntut atas kasus dugaan
dugaan korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas Alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020, yang rugikan negara Rp3,9 miliar.
Selain dituntut pidana penjara dan denda terdakwa Ahmad Novan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 milyard atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Ke empat terdakwa dijerat dangan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menyebutkan bahwa proyek penyambungan jaringan gas alam memiliki anggaran sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang. Setelah dipotong pajak, anggaran proyek menjadi Rp21,8 miliar. Namun, berdasarkan audit, realisasi pengeluaran proyek hanya sebesar Rp17,4 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa melakukan pemotongan upah pekerja penyambungan pipa jargas sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per meter. Selain itu, ditemukan pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang tidak dipasang, termasuk dua gas detector senilai Rp20 juta.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ahmad Novan, Anthony Rais, dan Rubinsi mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang berikutnya. Sementara itu, Sumirin tidak mengajukan eksepsi, tetapi tetap diwajibkan hadir pada persidangan karena berkas dakwaannya terkait dengan berkas terdakwa lainnya. (**)











