Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku begal sepeda motor bersenjata api yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap oleh polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku, M Rudiansyah (42) dan M Yusmansyah (31), ditangkap saat hendak beraksi kembali pada Minggu (31/12/2023) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah saat menggelar konferensi pers, pada Jumat (5/1/2024) sore, mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) antar lintas kabupaten/kota. Mereka telah beraksi di beberapa lokasi di Palembang, dengan modus melempar batu atau kayu ke pengendara motor, lalu menodongkan senjata api rakitan.
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus curas yang dilakukan oleh kedua pelaku. Pertama, di Jalan Putri Kembang Dadar, Kecamatan IB I Palembang, pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua, di Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari dua kasus itu, lanjut Harryo, korban yang berhasil diidentifikasi adalah Ekin Theovanka dan Septa Nugraha. Keduanya mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Beat yang dirampas oleh pelaku. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial.
“Setelah mendapat laporan dari korban dan melihat rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan patroli hunting. Kami juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering beraksi di kawasan Kecamatan Kalidoni Palembang,” ujar Harryo.
Berdasarkan informasi itu, sambung Harryo, anggota unit Reskrim Polsek Kalidoni Palembang melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua pelaku yang sedang mengincar seorang wanita yang mengendarai motor. Namun, pelaku curiga dan melarikan diri. Setelah terjadi kejar-kejaran, pelaku berhasil ditangkap.
“Ketika kami geledah, kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan beberapa butir amunisi aktif di dalam tas milik tersangka Rudiansyah. Kami juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” papar Harryo.
Selain menangkap kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan tiga orang penadah barang curian sepeda motor dari sindikat ini. Mereka adalah Megi (43), Herdiansyah (47), dan Sandy Putra. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Muaraenim.
“Mereka merupakan sindikat Pencurian dengan Kekerasan (Curas) antar lintas kabupaten/kota. Tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutor, lalu sepeda motor dilempar ketiga tersangka di Kabupaten Muaraenim,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Rudiansyah dan Yusmansyah dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, tiga penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP.
Di tempat yang sama, tersangka Rudi mengakui perbuatannya, yang dimana dirinyalah yang memiliki senpi tersebut.
“Saya beli di Cengal seharga Rp 2 juta, sudah 2 tahun lalu. Senpi ini belum belum pernah saya pakai, baru kali ini saya pakai,” ungkap Rudi.
Lanjut pelaku residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara ini, saat beraksi dirinya yang melakukan eksekusi kepada korban. Sedang Yumansyah, membawa kendaraan.
“Saya yang eksekusi korban pak, korban kami Pepet dan langsung saya acungkan Senpi. Kemudian korban takut dan motornya langsung kami bawa. Lalu motor korban kami jual seharga Rp 5 juta di Kabupaten Muaraenim, uangnya kami bagi dua,” tutupnya. (**)