Lahat, Sumselupdate.com – Aksi begal kembali meresahkan warga Kabupaten Lahat. Dua pelajar perempuan menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang, hingga mengalami luka-luka dan kehilangan sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban diketahui bernama Zakia Raihakia dan Naila Audina yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.
Namun saat melintasi lokasi kejadian, kedua korban diduga dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor berwarna merah hitam.
Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku mencoba merebut kunci motor korban. Aksi tarik-menarik sempat terjadi hingga korban akhirnya terjatuh ke badan jalan.
Dalam kondisi terluka, kedua korban tidak mampu mempertahankan kendaraan mereka. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian tersebut, Zakia mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kanan dan dahi hingga harus mendapat jahitan. Ia juga mengalami luka lecet di tangan dan kaki. Sementara rekannya, Naila, mengalami luka lecet pada telapak tangan dan lutut kanan.
Kerugian akibat aksi begal tersebut diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Hasilnya, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Prandani berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial VDS di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, STNK kendaraan, serta barang milik korban lainnya.
Sementara satu pelaku lain berinisial M hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas AKP Mastoni yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama lintas unit kepolisian.
“Satreskrim Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Jarai dan Polsek Pendopo berhasil mengungkap kasus ini. Satu pelaku sudah diamankan, sementara satu lainnya masih terus diburu,” ujar Aiptu Lispono.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih DPO,” katanya.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(**)











