Martapura, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil meringkus dua pelaku begal terhadap seorang pelajar SMK yang menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Salah satu pelaku berinisial HS (22), warga Desa Banuayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, ditangkap saat berada di kediamannya pada Senin (14/04/2026). HS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian terhadap pelajar SMK YIS Martapura.
Penangkapan dilakukan oleh Polsek Martapura bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur Adik Listiyono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juli 2024 di Jalan Lintas Sumatera, tepat di depan PT MHP.
Saat itu korban RI (19) bersama rekannya RA (19) dalam perjalanan pulang dari sekolah, kemudian dihentikan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
Pelaku menuduh korban membawa narkoba dan senjata tajam, lalu melakukan penggeledahan terhadap tas serta barang milik korban.
“Pelaku datang bersama rekannya dan menghentikan laju kendaraan korban, kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas dan kantong celana korban,” ujar Kapolres.
Setelah itu, kedua korban dibawa ke arah SMK YIS Martapura. Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor mereka.
“Pelaku mengancam akan menembak kepala korban dengan pistol, kemudian membawa kabur kendaraan korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut.
(**)











