Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

Penulis: - Jumat, 29 Desember 2023
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir,yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.432.000.000 pada tahun 2023 ini.

Indralaya, sumselupdate.com – Langkah keren dan aksi nyata dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir,yang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.432.000.000 pada tahun 2023 ini.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya, keberhasilan menyelamatkan uang negara ini berasal dari kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

“Uang negara yang berhasil diselamatkan ini semuanya berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir,” terang Julindra, Kamis, (28/12/2023).

Adapun terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp 20.000.000, Herman Fikri Rp602.000.000 dan Romi Rp200.000.000.

Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp250.000.000, Idris Rp 130.000.000, dan Karlina Rp230.000.

“Itulah totalnya sebesar Rp1.432.000.000,” sebutnya.

Baca juga : Eksepsi Tiga Bawaslu Ogan Ilir Ditolak Hakim, Kajari Ogan Ilir : Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai Hukum

Untuk diketahui, kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Akan tetapi, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir baru menerima pengembalian uang negara Rp1.432.000.000.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti.

Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.

Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana.

Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi PH Tiga Terdakwa Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.

Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir menangani enam penuntutan kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, serta tengah menangani satu penyidikan kasus mafia tanah.

Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu.

Julindra mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.

“Adapun rumah yang kami geledah adalah rumah saksi L dan rumah saksi RK, keduanya berada di Kecamatan Indralaya Utara,” katanya

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Ogan Ilir Nomor : Print-399/L.6.24/Fd.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.

Serta berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023, dan Nomor: 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023.

“Dari hasil penggeledahan, kami penyidik menemukan dua unit mobil dan beberapa dokumen,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan rumah tiga Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Julindra, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Ogan Ilir Nomor: Print-369/L.6.24/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023.

Serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor: 239/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023. Kemudian, Nomor: 240/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023,

Lalu, Nomor :  241/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor: 242/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, Nomor: 243/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023.

Selanjutnya, Nomor: 244/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 16 Oktober 2023, dan Nomor: 250/Pen.Pid/2023/PN Kag tanggal 17 Oktober 2023.

“Penggeledahan kita lakukan terhadap rumah milik saksi-saksi dan kantor Kades, sehubungan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara,” katanya.

Ditambahkannya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan.

Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir berhasil menemukan beberapa dokumen serta benda dan/atau barang lain yang diduga diperoleh atau merupakan hasil dari tindak pidana.

“Hasil dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya,” tegasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, didampingi dan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir.

“Saat ini status ketiga Kades tersebut masih saksi,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.