Indralaya, sumselupdate.com – Kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Ogan Ilir sudah masuk ke tahap 2.
Kini, administrasi dan pemberkasan hukum kasus aborsi tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dengan durasi waktu 20 hari. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Pidum Andriyanto.
“Kasus aborsi (mahasiswi Unsri) sudah masuk tahap 2,” kata Andriyanto kepada wartawan di Indralaya, Kamis (14/3/2024).
Selama itu, penyidik akan melengkapi semua berkas perkara hingga dakwaan, sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Soal jadwal sidangnya, nanti kami informasikan lebih lanjut,” ujar Andriyanto.
Baca juga : Pidsus Kejari Ogan Ilir Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar
Seperti diketahui, tersangka pada perkara ini adalah Diat Putra Nurkesuma, kekasih RF mahasiswi Unsri yang meninggal dunia setelah mengalami pendarahan akibat aborsi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras untuk menggugurkan kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
“Tersangka terlibat aborsi dan membeli obat tersebut secara online menggunakan akun medsos miliknya,” kata Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah diwawancarai terpisah.
Baca juga : Jaksa Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Tiga Komisioner Bawaslu ke PN Tipikor
Sebanyak 16 butir obat seharga Rp2,2 juta itu dibeli tersangka secara online, dengan dalih memerlukan obat pelangsing.
“Korban menghembuskan nafas terakhir saat berada di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya,” terang Hermansyah.
Sementara janin korban yang sempat dikeluarkan di kamar kos milik tersangka, dibuang ke kloset.
“Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran,” ungkap Hermansyah.
Tersangka Diat dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” terang Hermansyah. (**)