Selama 2023, Pelanggaran Jenis Pungli Tertinggi di Polrestabes Palembang, Kok Bisa?

Writer: - Jumat, 29 Desember 2023
Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani.

Palembang, Sumselupdate.com – Selama 2023, data pelanggaran personel Polrestabes Palembang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Pernyataan ini dikemukakan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/12/2023) pagi.

Read More

“Jadi selama pada tahun 2023 ini, data pelanggaran personel Polrestabes Palembang mengalami penurunan. Di mana pada tahun 2023 ini pelanggaran personel sebanyak 38 kasus, sedangkan di tahun sebelumnya 2022 ada 45 kasus pelanggaran, jadi ada penurunan sebanyak 7 kasus,” terang Kompol Akagani.

Turunnya angka pelanggaran yang dilakukan personel, lanjut Kompol Akagani, karena beberapa sebab, di antaranya kesadaran anggota sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan pelanggaran.

“Selain kesadaran, kita juga terbantu dengan adanya aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), karena personel lebih waspada dan berhati-hati dalam tugasnya. Aplikasi Banpol sangat berpengaruh dengan kedisiplinan personel,” ungkapnya.

Baca Juga: Empat Kapolsek dan Kasat Tahti Polrestabes Palembang Diganti

Untuk pelanggaran yang dilakukan personel, diakui Kompol Akagani, yang tertinggi yakni pelanggaran pungutan liar (pungli) di penyidik Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang bagian penilangan.

“Satuan Kerja (Satker) ranking satu melakukan pelanggaran yakni Satreskrim,” jelas Kompol Akagani.

Masing-masing jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polrestabes Palembang, yakni pungli sebanyak 10 pelanggaran, pengawasan melekat (Waskat) ada dua pelanggaran, penyalahgunaan narkoba atau urine positif sebanyak empat pelanggar.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Ungkap 67 Kasus Curanmor, 32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian pelanggaran menurunkan Kehormatan dan martabat Polri sebanyak 10 pelanggar, melanggar tanggung jawab dinas ada dua.

Penyalahgunaan wewenang ada tiga, perselingkuhan atau menelantarkan keluarga ada satu pelanggar, tidak menaati ketentuan jam dinas sebanyak lima, dan penyalahgunaan senjata api satu pelanggar. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts