Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp7,4 miliar.
Tiga terdakwa masing-masing mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa membayar diganti pidana 5 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Idris, Komisioner Bawaslu divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 bulan penjara.
Sementara itu untuk terdakwa Karlina, mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, divonis 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti, SH, MH menyatakan perbuatan para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Bui!
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
Baca Juga: Eksepsi Tiga Bawaslu Ogan Ilir Ditolak Hakim, Kajari Ogan Ilir : Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai Hukum
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Darmawan Iskandar dan terdakwa Idris masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara sedangkan terdakwa Karlina divonis 2 tahun penjara,” tegas hakim dalam putusannya, di PN Tipikor Palembang, Kamis (22/2/2024)
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (**)