Palembang, sumselupdate.com – Mantan ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, dicecar Jaksa Penuntut Umum terkait uang Rp500 juta pemberian terpidana Herman Fikri melalui sopir saksi.
Saksi dihadirkan sebagai kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp7,4 miliar, yang menjerat tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, saksi Iin Irwanto membantah menerima uang Rp500 juta dari terpidana Herman Fikri
“Saya tidak pernah menerima uang,” tegas saksi Iin dalam sidang
Usai rehat sidang Kejari Ogan Ilir Nur Surya SH MH didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya SH MH, mengatakan, untuk saksi Iin mantan ketua Bawaslu Sumsel, untuk sementara waktu lihat saja proses karena hak dari bukan saksi saja tersangka pun punya hak membantah keterangan mereka.
“Namun nanti kawan – kawan JPU, melihat apakah ada alat bukti terkait yang awalnya saksi itu memberikan keterangan, sebagai saksi apakah saksi itu beralih statusnya ke tersangka
Itu semuanya fakta persidangan dan alat bukti bicara,” tegas Kajari
Ia juga menjelaskan bahasa KUHAP adalah bukti baik keterangan saksi maupun dari keterangan terdakwa sendiri, dalam permasalahan ini ataupun petunjuk alat bukti surat
“Jadi kami sementara belum melihat terkait alat – alat bukti tersebut, nanti kita lihat dalam proses perkara ini dan ada beberapa saksi lagi kita periksa dan tiga narapidana yang kita periksa,” ungkapnya
Ditanya nama mantan Ketu Bawaslu Sumsel masuk dakwaan, menurut Kajari, berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya dan mereka telah ditetapkan tersangka dan juga terpidana
“Jadi hari ini juga ada tiga terpidana kita minta keterangan saksi untuk perkara tiga komisioner ini, sejauh mana keterangan meraka yang berikan,” tuturnya.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi PH Tiga Terdakwa Komisioner Bawaslu Ogan Ilir
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (**)