Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate com- Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, menolak nota keberatan atau eksepsi
dari kuasa hukum ketiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Diketahui JPU Ogan Ilir kembali menjerat tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang turut serta merugikan negara Rp 7,4 miliar
“Nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Darmawan Iskandar tidak dapat diterima seluruhnya,” tegas Hakim di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/11/2023)
Selain eksepsi terdakwa Darmawan, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan dua terdakwa lainnya, yakni
Karlina dan Idris selalu komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf A dan b KUHP.
Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa itu.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar. (**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!