Palembang, sumselupdate.com – Menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, tim penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp1.432.000.000 pada tahun 2023 ini.
Kajari Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH MH, mengatakan, keberhasilan menyelamatkan uang negara ini berasal dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
“Uang negara yang berhasil diselamatkan ini semuanya berasal dari terpidana dan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir,” tegasnya, Jumat (29/12/2023)
Adapun terpidana kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Aceng Sudrajat sebesar Rp20.000.000, Herman Fikri Rp602.000.000 dan Romi Rp200.000.000.
Sedangkan terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu yang mengembalikan uang negara, yaitu, Dermawan Iskandar Rp250.000.000, Idris Rp130.000.000, dan Karlina Rp230.000.
“Itulah totalnya sebesar Rp1.432.000.000,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir ini, menelan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. Akan tetapi, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir baru menerima pengembalian uang negara Rp1.432.000.000.
Baca juga : Bawaslu Banyuasin Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masuk ke rekening Bawaslu Ogan Ilir, seharusnya sebesar Rp 19,3 miliar. Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan bukti.
Baik bukti otentik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp11,9 miliar.
Sebagaimana diketahui, perkara korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir, telah memvonis tiga terpidana.
Ketiga terpidana tersebut, yakni, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir. Serta Romi, seorang honorer di Bawaslu Ogan Ilir.
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ketiganya, yakni, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.
Baca juga : Jaksa Ogan Ilir Cecar Eks Ketua Bawaslu Sumsel
Selain itu, sepanjang tahun 2023 ini, Seksi Pidsus Kejari Ogan Ilir menangani enam penuntutan kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, serta tengah menangani satu penyidikan kasus mafia tanah.
Penyidik Kejari Ogan Ilir, sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap dua rumah warga di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, pada 29 November 2023 lalu. (**)