Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, menolak nota keberatan atau eksepsi
dari penasehat hukum tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.
Diketahui JPU Ogan Ilir kembali menjerat tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang turut serta merugikan negara Rp 7,4 miliar
Usai sidang Kajari Palembang Nur Surya SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH MH, mengatakan hari ini kita saksikan persidangan dalam perkara Bawaslu Ogan Ilir, yang libatkan tiga Komisioner eksepsinya ditolak
“Sama – sama dengarkan putusan sela yang intinya, Hakim memutuskan menetapkan bahwa eksepsi dari tiga terdakwa dan penasehat hukum ditolak,” tegas Kajari, Kamis (9/11/2023)
Dirinya juga mengatakan dalam dakwaannya awalnya dilakukan eksepsi oleh penasehat hukum tidak memenuhi persyaratan dalam KUHP
“Ternyata Hakim, kami bisa menyakinkan bahwa dakwaan kami sesuai acara hukum yang berlaku,” katanya
Dirinya juga menyatakan untuk sidang selanjutnya Minggu kedepan pihaknya diminta Hakim pemeriksaan para saksi “Untuk sidang minggu depan rencananya kita akan siapkan lima saksi,” tutupnya (**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!