Eksepsi Tiga Bawaslu Ogan Ilir Ditolak Hakim, Kajari Ogan Ilir : Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai Hukum

Kamis, 9 November 2023

Laporan : Romadon

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, menolak nota keberatan atau eksepsi
dari penasehat hukum tiga terdakwa Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Bacaan Lainnya

Diketahui JPU Ogan Ilir kembali menjerat tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang turut serta merugikan negara Rp 7,4 miliar

Usai sidang Kajari Palembang Nur Surya SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH MH, mengatakan hari ini kita saksikan persidangan dalam perkara Bawaslu Ogan Ilir, yang libatkan tiga Komisioner eksepsinya ditolak

“Sama – sama dengarkan putusan sela yang intinya, Hakim memutuskan menetapkan bahwa eksepsi dari tiga terdakwa dan penasehat hukum ditolak,” tegas Kajari, Kamis (9/11/2023)

Dirinya juga mengatakan dalam dakwaannya awalnya dilakukan eksepsi oleh penasehat hukum tidak memenuhi persyaratan dalam KUHP

“Ternyata Hakim, kami bisa menyakinkan bahwa dakwaan kami sesuai acara hukum yang berlaku,” katanya

Dirinya juga menyatakan untuk sidang selanjutnya Minggu kedepan pihaknya diminta Hakim pemeriksaan para saksi “Untuk sidang minggu depan rencananya kita akan siapkan lima saksi,” tutupnya (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.