Dugaan Korupsi Dana Hibah, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Bui!

Penulis: - Kamis, 25 Januari 2024
Tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir mendengarkan sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp7,4 miliar, tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir dituntut masing-masing 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir masing-masing Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina komisioner, dan Idris komisioner.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, tim JPU  menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina, dan Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris  masing-masing pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap tim JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Eksepsi Tiga Bawaslu Ogan Ilir Ditolak Hakim, Kajari Ogan Ilir : Dakwaan Jaksa Sudah Sesuai Hukum

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Iskandar Darmawan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp540 juta. Apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Idris dibebankan membayar uang pengganti Rp288 juta apabila tidak bisa bayar diganti pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Karlina dibebankan membayar uang pengganti Rp163 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Terlibat Dugaan Korupsi, Dua Korsek Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 3 Hingga 5 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.