Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pemuda berusia 27 tahun, berinisial Erwin, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 344 gram di wilayah Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, petugas yang menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di pinggiran Jalan Kombes H Umar.
Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu paket besar ganja yang disembunyikan di celananya.
“Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim langsung melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 21 paket ganja yang disimpan dalam tas sandang di belakang pintu ruang tengah rumah pelaku,” ujar Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Narkoba AKP Sondi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, Rabu (23/4/2025).
Barang bukti yang disita meliputi tiga paket besar dan 19 paket kecil ganja dengan total berat bruto 344 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang terkait, termasuk handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Sondi menegaskan bahwa pelaku saat ini ditetapkan sebagai pengedar. “Dari hasil tes urine, pelaku juga positif mengonsumsi metamfetamina. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Sondi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.











