Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil membekuk seorang pengedar narkotika berinisial Danang Edi Purwanto (27) dalam penggerebekan di rumahnya, kawasan Griya Abdi Negara, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja serta peralatan yang diduga digunakan untuk memperdagangkan barang haram tersebut.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Dari pemeriksaan terhadap tersangka lain bernama Bram, diperoleh keterangan bahwa shabu yang dikonsumsinya berasal dari Danang. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” ujar Doris.
Penggeledahan di rumah tersangka dilakukan dengan disaksikan orang tua dan Ketua RT setempat.
Dari kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa: satu linting ganja seberat 0,16 gram, satu paket klip berisi ganja seberat 0,97 gram, timbangan digital, kertas papir, dan plastik klip kemasan.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina (shabu) dan tetrahidrocannabinol (ganja).
“Barang bukti yang ditemukan serta hasil tes urine menguatkan dugaan bahwa tersangka aktif sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Doris.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagaralam.
(**)











