Mantan Karyawati BUMN di Pagaralam Diciduk Polisi Saat Edarkan Ganja Setengah Kilogram

Writer: - Rabu, 12 November 2025
Tersangka Wulan Veni Frasasti berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Pagaralam.

Dalam operasi yang digelar Selasa malam (11/11/2025) di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, polisi menangkap seorang perempuan berinisial Wulan Veni Frasasti (33) yang diketahui merupakan mantan karyawati salah satu BUMN.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang diduga menjual ganja di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku hendak bertransaksi, langsung kami amankan bersama barang bukti ganja seberat setengah kilogram,” ujar Iptu Doris didampingi Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah pelaku di kawasan Nendagung, polisi menemukan dua bungkus ganja kering yang dibalut koran dan kertas buku dengan berat total sekitar 500 gram.

Barang tersebut disimpan dalam kantong plastik hitam dan tas kain oranye bertuliskan ‘Sugar Baby’.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21a yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja tersebut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Doris.

Ia menegaskan, Polres Pagaralam berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagaralam untuk penyidikan lebih lanjut dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts