Dua Terdakwa ‘Obstruction of Justice’ Kasus Korupsi DPMD Muba Divonis Tiga Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 12 November 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara kepada dua terdakwa, Maulana dan Muhzen. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis masing-masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa, Maulana dan Muhzen, dalam perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019–2023.

Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Read More

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat, S.H., M.H, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Muba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maulana dan Muhzen masing-masing selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua.

Baca juga : Dua Terdakwa ‘Obstruction of Justice’ Kasus Korupsi DPMD Muba Divonis Tiga Tahun Penjara

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Maulana dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara terdakwa Muhzen dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa sengaja menyusun strategi dengan memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, dengan tujuan agar penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca juga : Kasus Internet Desa, Eks Kadis PMD Muba Richard Divonis 5 Tahun Bui, Ridho 1 Tahun, PH: Apresiasi Putusan Hakim

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, jelas termasuk dalam kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts