Kasus Kapal Trans Kalimantan 02, Sidang Gugatan PT Cahaya Ujung Pulau Laut Ditunda Pekan Depan

Writer: - Rabu, 12 November 2025
Sidang perkara gugatan perdata yang diajukan PT Cahaya Ujung Pulau Laut terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang kembali mengalami penundaan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara gugatan perdata yang diajukan PT Cahaya Ujung Pulau Laut terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang kembali mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh panitera dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dihadiri pihak penggugat serta tergugat I dan II.

“Sidang mediasi ini belum bisa kita lanjutkan karena salah satu majelis hakim PN Palembang meninggal dunia. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 November 2025,” ujar panitera PN Palembang, Rabu (12/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Lani Nopriansyah, S.H. dan Kgs. Akhmad Tabrani, S.H, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile, membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Benar, sidang perkara Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Plg dengan agenda mediasi ditunda hingga pekan depan karena ada hakim yang meninggal dunia,” jelas Lani.

Dalam surat gugatan disebutkan, PT Cahaya Ujung Pulau Laut merupakan pemilik sah kapal Motor Landing Craft Tanker (LCT) Trans Kalimantan 02, sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Balik Nama Kapal No. 2866 tanggal 10 September 2009.
Kapal tersebut dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar berdasarkan perjanjian pinjam kapal tertanggal 31 Juli 2023, kemudian disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai sewa Rp320 juta per bulan.

Baca juga : Dari Jantung Pertambangan Menjadi Destinasi Wisata Impian  

Namun, pada Desember 2023 kapal itu diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan rekannya ke meja hijau. Akibatnya, kapal Trans Kalimantan 02 disita aparat penegak hukum dan hingga kini masih dalam penguasaan negara.

“Dalam perjanjian sewa sudah jelas disebutkan bahwa kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami hanya pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” tegas Lani.
Kasus tersebut bermula ketika terdakwa A.

Baca juga : Sumur Minyak Ilegal Meledak di Perkebunan PT PIP, Kobaran Api Membubung Tinggi

Ibrahim dan Chandra, bersama saksi Aryodi (berkas terpisah), diduga melakukan praktik pemalsuan minyak solar di Dermaga PT Lautan Dewa Energi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (7/12/2023).

Mereka membuat perusahaan fiktif dan mengaku sebagai penyalur BBM non-subsidi milik PT Lautan Dewa Energi, lengkap dengan Surat Keterangan Penyaluran (SKP) yang tampak resmi. Namun, di balik kelengkapan dokumen tersebut ternyata terdapat praktik ilegal.

Kapal SPOB Trans Kalimantan 02 digunakan untuk mengangkut 350 ton minyak olahan ilegal ke Pontianak. Hasil pemeriksaan TNI Korem 044/Gapo bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan 350 kiloliter minyak olahan tidak berstandar, yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Atas peristiwa itu, PT Cahaya Ujung Pulau Laut mengajukan gugatan perdata ke PN Palembang serta melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumsel terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

“Klien kami hanya ingin keadilan. Kapal itu adalah aset sah perusahaan, bukan alat kejahatan,” ujar Lani.

Usai menghadiri persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya juga mendatangi lokasi kapal Trans Kalimantan 02 yang saat ini bersandar di Jalan Belabak No. 50, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Di lokasi tersebut, mereka memeriksa kondisi kapal yang menjadi objek perkara dan memasang spanduk bertuliskan: “Kapal ini dalam pengawasan Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile.” (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts