Palembang, Sumselupdate.com — Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) begal terhadap seorang anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumatera Selatan, inisial Aiptu JE.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni Feri Irawan, Fauzi Syukri, serta seorang perempuan bernama Fitrianti.
Feri dan Fauzi diketahui merupakan warga Jalan Wirajaya VI, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Sementara Fitrianti merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda, pada Senin (10/8/2026) siang. Dimana pelaku Fauzi diamankan di rumahnya, sedangkan Feri bersama kekasihnya, Fitrianti, diringkus di kawasan Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat, (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Inspektur Marzuki, samping SD Negeri 25, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dimana saat kejadian, korban tengah menjalankan aktivitas sambilan sebagai pengemudi ojek pangkalan untuk mengantarkan penumpang menuju lokasi kejadian.
Bermula ketika korban mendapatkan dua penumpang dari kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya terdiri dari seorang perempuan dan seorang laki-laki yang meminta diantarkan ke lokasi kejadian.
Akan tetapi setibanya di lokasi, korban justru diserang diduga pakai kayu balok pada bagian atas kepala dan kemudian ditusuk menggunakan senjata tajam pada bagian perut. Penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku yang ditangkap.
Akibat serangan tersebut, Januardo mengalami empat luka tusuk di bagian perut, memar pada kedua sisi wajah, luka robek di bawah mata dan bibir, serta sejumlah luka sayatan pada kedua lengannya.
Para pelaku selain melukai korban, juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna putih dengan nomor polisi BG 6384 ACK milik korban.
Setelah kejadian, istri korban Ema Huzairoh melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor: LP/B/2677/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 9 Agustus 2026.
Menerima laporan kejadian tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidum langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari mendatangi lokasi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan secara intensif kemudian mengarah kepada identitas para pelaku. Sehingga Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, unit Pidum berhasil mengamankan ketiga pelaku di dua tempat berbeda.
“Kedua pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, termasuk barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Senin (10/8/2026) malam.
Musa Jedi menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan kedua pelaku merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Palembang. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami tegakkan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya. (**)











