Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto, SH, MH memvonis tiga terdakwa terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Internet Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.
Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/4/20205), ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi divonis 5 tahun bui, Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa divonis 6 tahun penjara denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa M Ridho Andrian selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu divonjs 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan yang dibebankan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti hanya terdakwa Muhzen Alhifzi sebesar Rp8 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis mantan Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi dan Muhzen Alhifzi selaku Kasi Program Pembangunan Desa, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Internet Desa Muba, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo
Di mana sebelumnya, Richard Cahyadi dituntut 7 tahun penjara dan Muhzen Alhifzi dituntut 8 tahun penjara.
Sedangkan vonis untuk terdakwa M Ridho Andrian Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net Sekayu juga lebih ringan dari tuntutan JPU, di mana sebelumnya, M Ridho dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ridho, Rizal Syamsul, SH, MH mengatakan terkait dengan vonis kliennya, ia telah sepakat dengan klien kita untuk menerima vonis tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa Ridho, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memvonis terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara,” ungkap Rizal, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Kasus Pengembangan Internet Desa, Mantan Kadis PMD Muba Didakwa JPU
Ia juga menjelaskan, dalam putusan tersebut terdakwa Ridho tidak sebagai pelaku utama perannya.
“Menurut apa yang kami amati dan analisa posisi terdakwa sebagai direktur keuangan berada dalam kondisi opermap,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dalam pembelaannya, diuraikan peran dan tanggung jawab, kliennya tidak terlalu signifikan apalagi posisi klien sebagai direktur hanya menyalurkan apa yang diperintahkan oleh direktur utama.
Baca Juga: Giliran Sekdin PMD Muba Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa
Ia menegaskan dalam amar putusan hakim jelas bahwa kliennya sebagai justice collaborator (JS) yang hanya berperan yang tidak signifikan.
“Kita memang bisa meyakinkan dan membuktikan di persidangan bahwa akan dilakukan itu arahan dari pimpinan, klein kita juga telah membuka seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya tentang aliran uang yang Rp8 miliar yang akhirnya dibebankan kepada terdakwa Muzher,” tuturnya.