PALI, Sumselupdate.com – Asbulah (39) warga Dusun I, Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI tak bisa mengelak lagi, setelah kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) saat petugas Polsek Tanah Abang menggelar razia.
Petani karet itu, tertangkap saat polisi menggelar Operasi Pekat Musi 2017 di seputaran Desa Sedupi Simpang Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Kamis (23/11).
Polisi curiga melihat gerak gerik pelaku yang mulai gelisah, alhasil saat diperiksa petugas, menemukan Senpira pinggang sebelah kiri pelaku, atas kejadian tersebut tersangka di amankan di Polsek Tanah Abang.
Dari pengakuan pelaku, Senpira tersebut untuk menjaga diri agar jika ada penodongan bisa melakukan perlawanan dan sebagainya. “Untuk jaga dirinya saja,” singkat Asbulah.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero memgatakan bahwa pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (adj)











