Palembang, Sumselupdate.com – Fikri (23), bisa dikatakan tak kenal jera. Pasalnya warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang yang pernah mendekam di penjara karena kasus melarikan anak gadis orang. Kali ini kembali mengulang perbuatannya dengan melakukan aksi begal motor.
Perbuatan pidana tersangka Fikri pun, harus dibayar mahal dengan terjangan timah panas di kaki kirinya, serta kurungan sel tahanan di Polsek Ilir Timur I. Sambil berjalan pincang, Fikri tampak pasrah menerima ganjaran atas tindakannya tersebut.
Aksi begal motor yang dilakukan tersangka Fikri itu terjadi Kamis 27 Juli 2017, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Letnan Murod, samping Amkop, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I. Sore itu, korban Isana Taqwin alias Ican, tengah mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku menghadang sambil menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku langsung menodongkan sajam.
Seketika itu pelaku mengancam “Turunlah kamu, kalu tidak dibunuh” ancam tersangka. Korban pun pasrah dibawah ancaman sajam, setelah itu kabur merampas motor korban. Selanjutnya motor tersebut dijual Fikri dengan harga murah hanya Rp 1 juta.
“Aku ditangkap waktu lagi beli miras botolan Vodka pak di Pahlawan. Sebelumnya pernah juga di Sukarame itu mencuri motor, ketangkap di Polsek Sukarame, bukan Juli 2017 kemarin,” ujar Fikri sambil meringis kesakitan akibat 2 butir timah panas di kaki kirinya.
Tidak hanya itu, Fikri yang sekujur badannya dibalut tato sanggar ini mengatakan, pernah pula mendekam di Lapas Pakjo, atas kasus melarikan anak dibawah umur. “Karena dituduh melarikan anak gadis dibawah umur, jadi kemarin ditahan selama 4,4 tahun di penjara anak itu tahun ,” ujarnya bungsu dari empat bersaudara ini.
Sedangkan Kapolsek Ilir Timur IT I Kompol Edi Rachmat SIk menegaskan telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan. “Tersangka ini juga residivis selain perkara curas juga curanmor, satu lagi kasus pernah melarikan anak dibawah umur. Pasal 365 KUHP yang dikenakan dengan ancaman 5 tahun” tegas Kapolsek. (tra)











