Palembang, SU — Menanggapi kisruh yang terjadi di Pasar 16 Ilir Palembang, pengamat hukum Antoni Yuzar, SH mengatakan, sudah seyogianya Pemkot Palembang mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti keluhan dan keresahan pedagang yang menginginkan pengelolaan pasar tersebut diambil alih pemkot.
Apalagi aspirasi pedagang telah mendapat perhatian khusus dari wakilnya di DPRD Palembang untuk merekomendasikan agar Pemkot Palembang menghentikan proses BOT.
“Saya menyarankan agar Pemkot Palembang segera mengambil alih Pasar 16 Ilir dan atau menghentikan BOT yang dijalankan PT GTP,” katanya.
Namun syarat dari pemutusan proses BOT apabila PT GTP ingkar janji atau wanprestasi. Di mana dalam ketentuan yang berlaku, kerja sama berakhir apabila salah satu pihak tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan perjanjian yang disepakati.
Dikatakannya, munculnya keluhan pedagang atas adanya kenaikan biaya lain di luar perjanjian, terindikasi melanggar kewenangan. begitu juga kalau melakukan pembangunan ada atau tidak dalam perjanjian. pemutusan kontrak juga diatur Perpres 70 tahun 2012 pasal 93.
Secara umum, dikatakannya, pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada pengadilan, kecuali para pihak menyepakati untuk mengakhiri perjanjian tanpa adanya putusan pengadilan terlebih dahulu.
Jika tidak diatur mengenai pengesampingan pengakhiran (pembatalan) perjanjian tanpa adanya putusan pengadilan, maka menjadi mutlak bahwa pembatalan tersebut harus dilakukan dengan mengajukan gugatan di pengadilan (Pasal 1266 KUHPerdata). “Kata kunci Pemkot Palembang segera ambil alih,” katanya. (adm3)