Palembang, Sumselupdate.com – Tri Maya Sari, pegawai bagian keuangan di SPBU terdakwa Lucianty turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang, Kamis (24/3).
Dalam keterangannya saksi menjelaskan dana suap tahap pertama sebesar Rp2,65 miliar yang dibagikan kepada DPRD Muba melalui terpidana Bambang Karyanto dipinjam dari SPBU oleh terpidana Syamsuddin Fei.
“Ibu Lucy menelepon saya mau pinjam dana cash yang ada di SPBU sebesar Rp2,65 miliar. Tapi setelah saya cek ternyata jumlahnya tidak cukup,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis yang diketuai Saiman.
Sehingga dirinya melanjutkan hanya Rp2 miliar yang dipinjam dari SPBU, serta Rp400 juta dari Butik Yasmin dan Rp250 juta dari barang antik. Maka terkumpul sebesar Rp2,65 miliar seperti yang diminta.
“Dana cash di SPBU hanya ada Rp2.367.000.000. Jadi hanya dipakai Rp2 miliar dan saya serahkan langsung ke Ibu Lucy. Tapi saya tidak tahu itu untuk apa,” paparnya.
Kemudian pada 4 April, Tri menjelaskan kembali di telepon Lucianty yang mengatakan akan ada Syamsuddin Fei yang akan datang ke SPBU kembali mau meminjam uang.
“Fei datang ke kantor, minjam uang di SPBU Rp200 juta dan langsung saya berikan. Tapi sampai saat ini belum ada pengembalian,” jelasnya.
Atas keterangan tersebut, Saiman memberikan kesempatan kepada terdakwa Lucianty untuk menanggapi. “Tidak ada pertanyaan, semua keterangan saksi benar,” kata Lucy. (pto)











