Palembang, Sumselupdate.com – Dalam persidangan Lucianty, terdakwa kasus suap LKPJ kepala daerah 2014 dan APBD melalui penasihat hukumnya menyampaikan permohonan izin berobat kepada majelis hakim, Kamis (24/3).
Terkait keluhan beberapa kali sesak napas selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, di Jalan Merdeka Palembang dan dikhawatirkan penyakit jantung yang dideritanya selama ini kambuh.
“Beberapa kali sesak napas dan dari rekam medis yang ada menyatakan mengidap penyakit jantung dan sejak Desember ditahan belum pernah dilakukan pengobatan atau pemeriksaan,” ujar Rudi Alfonso, penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Saiman langsung berkoordinasi dengan dua hakim anggota dan meminta pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Silakan cek kesehatan dulu di RS Siti Khadijah seperti yang diminta pada 29 Maret mendatang,” kata Saiman.
Sementara itu, Irene Putri, tim JPU KPK RI yang menyidangkan kasus ini menilai izin merupakan hak terdakwa yang dapat diberikan hakim. Sedangkan jaksa hanya melaksanakan penetapan hakim.
“Untuk tempatnya tidak masalah dan ini juga biaya sendiri. Kecuali kalau di Lapas sakit dan Lapas bilang harus dirujuk bisa saja biaya dari kita, tapi itu jarang untuk kasus korupsi,” tuturnya, usai persidangan. (pto)