Mulai Adegan Ketujuh, MP Ditusuk Pakai Sajam Saat Tawuran di Depan Perumahan Elit

Penulis: - Rabu, 24 April 2024
Pelaku tawuran melakukan Rekonstruksi saat tewasnya korban berinisial MP (19).

Palembang, sumselupdate.com – Penyidik unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa meninggal dunia Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yang terjadi pada Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di depan perumahan elit Citra Land.

Kasus tersebut menyebabkan seorang korban berinisial MP (19) warga Ogan Baru, Kecamatan Kertapati tewas, sebagaimana diketahui sebanyak 12 adegan rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Palembang dilakukan pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, yang dipimpin Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho.

Bacaan Lainnya

Dalam rekonstruksi ini semua pemeran dilakukan tiga tersangka yakni MK, RN, dan FD dibantu anggota Kepolisian sebagai korban dan saksi.

Adegan pertama diawali tersangka MK diajak saksi RA, JY, dan AJ untuk pergi tawuran, lalu tersangka MK bersama dengan seorang yang tidak dikenalnya pergi menuju ke titik kumpul di Kuburan Pancasila menggunakan sepeda motor jenis Mio.

Pada adegan ketiga, saksi RF memberikan senjata tajam jenis celurit kepada tersangka MK. Dan adegan keempat, tersangka MK bertemu dengan saksi RN yang membawa tombak besi dan saksi FD membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca juga : Kedapatan Membawa Sajam, Dua Pria Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Lalu, adegan kelima dan keenam ini tersangka MK melakukan tawuran di TKP, saksi RA, saksi FD, saksi DP bersama dengan tersangka MK berhadapan dengan korban MP untuk tawuran.

Kemudian diadegan ketujuh saksi RN menusukkan tombak besi ketujuh korban, adegan kedelapan saksi FD mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke korban namun tidak mengenai korban sehingga korban terjatuh.

Lanjut pada adegan kesembilan, korban terjatuh dan dikerumuni oleh sekitar enam orang yang di antaranya adalah tersangka MK dan saksi DP. Selanjutnya adegan kesepuluh, tersangka MK membacok tubuh korban dengan menggunakan celurit.

Baca juga : 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar Ditangkap, Pemicunya Ternyata Saling Ejek

Selanjutnya adegan kesebelas, tersangka FD pergi meninggalkan TKP tawuran bersama dengan temannya. Terakhir, adegan keduabelas, tersangka FD membawa senjata tajam jenis celurit ke rumahnya.

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho membenarkan pihaknya menggelar rekonstruksi perkara pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

“Benar kita gelar 12 adegan rekonstruksi dalam perkara Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan seorang korban jiwa yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang,” ungkap Iptu Naibaho, dibincangi usai gelar rekonstruksi.

Adegan rekonstruksi tersebut digelar bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang segera akan dikirimkan ke Kejaksaan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi,” tutupnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.