Palembang, Sumselupdate.com – Polsek Ilir Barat II bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap enam orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Enam tersangka FM (15), MD (18), MR (16), BP (16), dan AF (17), semuanya masih status pelajar, dan MR (13) tidak sekolah.
Dalam perkelahian tersebut juga polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu, 1 gagang sapu yang dibengkokkan, 1 buah pisau dimodifikasi di ujung bambu, 1 buah tombak, 1 bilah pedang bergagang plastik warna hitam, dan 1 bilah golok sisir.
Menurut ketengan saksi MF bahwa korban FM bersama teman-temannya ngumpul bermain di sebuah warnet sekitar jam 21.00 WIB.
MF mengaku, rombongannya saat itu pergi menuju ke rumah tempat perkumpulan grup Bujang Talker. Di sana, mereka melakukan chatting dengan grup 30 area untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, perkelahian antara dua kelompok tersebut menyebabkan satu orang korban jiwa berinisial FM (15).
“Korban FM meregang nyawa akibat tikaman benda tajam dilakukan enam orang pelaku yang sudah kita tangkap, AF kini kita buru dan jadikan DPO. Dari enam tersangka ini 5 orang masih berstatus pelajar, namun melakukan perbuatan yang tercela melakukan tidak pidana yang pada akhirnya merenggut korban jiwa,” terang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore.
Kepolisian telah menetapkan ke enam pelaku tindak pidana ini dengan persangkaan Pasal 170 ayat ayat 3 KUHP.
“Motifnya perkelahian yang diawali oleh saling ejek-ejekan nama orang tua, sehingga terjadi permusuhan. Kami masih mengejar satu orang lagi (DPO) inisial A yang ikut berperan. Karena pelaku ini statusnya pelajar maka kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mengambil langkah-langkah yang lebih bijak dalam proses hukum yang ada. Sehingga status dari pelajar ini Walaupun sebagai tersangka ke depannya masih memiliki satu harapan untuk mengikuti pendidikan formal,” tutupnya. (**)