Palembang, Sumselupdate.com – Aiptu FN oknum polisi yang terlibat kasus dengan sekelompok oknum Debt Colector buka suara setelah Penyidik Jatanras Polda Sumsel amankan BB dan RB.
Aiptu FN melalui tim kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH MH, Mardiansyah SH MH dan Nofrizal Effendi SH MH, yang mengapresiasi atas apa yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel.
Dimana seperti diketahui BS dan RB dijemput paksa oleh penyidik lantaran mangkir setelah dilakukan pemanggilan kedua. Keduanya dijemput paksa untuk diperiksa sebagai saksi terlapor yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN.
“Proses ini (perkembangan penyelidikan-red) ini sangat kita tunggu, apalagi pasca lebaran dan bukan hanya kita saja yang menunggu kasus ini tapi juga ditunggu oleh masyarakat dan konsumen karena permasalahan ini sudah banyak terjadi,” ucap Rizal didampingi kedua tim kuasa hukumnya.
Kata Rizal, ia berharap penyidik dapat menyelesaikan perkara yang dilaporkan kliennya diselesaikan secara tuntas.
Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Colector yang Viral Kasus Aiptu FN
Dimana disebut istri kliennya itu melaporkan tak hanya terkait perampasan namun juga dalam dugaan kasus penganiayaan, pengacaman, serta pengeroyokan.
“Termasuk dalam dugaan penganiayaan yang menurut keterangan klien kami ada 12 orang yang terlibat itu juga diusut,” ucap dia.
Mengingat kasus ini juga Aiptu FN dilaporkan oleh Debt Colector tersebut, dijelaskan Rizal saat ini kliennya masih dalam proses dugaan pelanggaran kode etik.
“Kalau Aiptu FN prosesnya masih berjalan dalam mekanisme kode etik kepolisian termasuk dalam pidananya juga masih berjalan,” ucap dia.
Baca juga : Indagsi Polda Sumsel Grebek Pabrik Mie Berformalin dan Boraks di Lubuklinggau
Lalu Mardiansyah SH MH, yang juga salah satu kuasa hukum dari Aiptu FN menyoroti permohonan perlindungan yang disampaikan ke LPSK oleh pihak oknum Debt Colector tersebut.
“Itu sah sah saja, namun perlu dicatat syarat-syarat permohonan ke LPSK itu banyak komponennya. Namun kita lihat dalam satu sisi juga oknum DC ini merupakan pelaku dari tindakan pidana,” jelas dia. (**)