Kedapatan Membawa Sajam, Dua Pria Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Penulis: - Senin, 22 April 2024
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Senin (20/4/2024).

Palembang, sumselupdate.com – Kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan kegiatan penegakan hukum khususnya penguasaan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkhusus dibawa saat aksi tawuran.

Terbaru ini, anggota patroli Presisi dan Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua orang berstatus pelajar, setelah mendapati laporan pengaduan melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) tentang adanya aksi tawuran di Jalan Silaberanti, Kecamatan SU I Palembang, pada 21 Maret 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Keduanya diamankan membawa senjata tajam (Sajam), ketika anggota kita tiba di tempat kejadian perkara (TKP) para pelaku membubarkan diri kemudian anggota melakukan tindakan pengejaran dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SR (16) dan AS (19) keduanya masih pelajar,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Senin (20/4/2024).

Menurut Kapolrestabes Palembang, keduanya diamankan saat menguasai dua bilah senjata tajam.

“Seiring penanganan perkara yang ada, saat ini dilakukan proses penyelidikan tindak pidana tersebut. Dengan persangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan pihaknya tidak segan-segan melakukan pengamanan dan menindaklanjuti atas kegiatan pengamanan yang ada menerapkan penegakan hukum tentunya dengan persangkaan sebagaimana situasi yang terjadi saat itu dengan dikuasainya senjata tajam sebagai alat yang dapat menghilangkan nyawa manusia.

Baca juga : Digeledah Saat Minum Tuak, Dua Pemuda Ini Didapati Bawa Sajam

“Barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok panjang 40 cm milik tersangka SR dan 1 bilah golok panjang 50 cm milik AS. Tentunya ini dijadikan suatu perhatian bagi masyarakat lainnya, sekali lagi kami tidak segan-segan melakukan penegakan hukum terutama tawuran sesuai dengan situasi dan kondisi yang saat itu sedang terjadi,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.