Palembang, Sumselupdate.com – Apes dialami seorang driver Ojek Pangkalan (Opang) di Kota Palembang ini. Sebab sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh penumpang dengan modus meminjam sepeda motor miliknya usai diantarkan ke tempat tujuan.
Tak terima sepeda motor miliknya dibawa kabur penumpang tak dikenalnya, Parman (48) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (18/11/2025) siang.
Dihadapan petugas kepolisian, korban menjelaskan awal mula kejadian ketika terlapor menaiki ojek korban secara offline dan terlapor pun meminta di antar ke dua lokasi tujuan. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Prajurit Nazaruddin, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 11.30 WIB, terlapor menyuruh berhenti di sebuah rumah yang diakuinya adalah rumahnya.
Selanjutnya terlapor menurunkan barang belanjaannya dan dibantu oleh korban. Setelah barang belanjaan diturunin, tiba-tiba terlapor menerima telpon dan selesai menelpon tersebut, terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput anak dan cucunya.
Korban yang tidak merasa curiga kepada terlapor, meminjamkan sepeda motornya kepada terlapor. Namun sampai dengan saat ini motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor dan terlapor pun menghilang tanpa kabar.
Baca juga : Diringkus Polisi, Pelaku Curanmor Ini Susul Temannya ke Penjara
“Terlapor ini naik ojek dari kawasan Pasar 16 Ilir, dan minta diantarkan ke kawasan Kecamatan Kalidoni. Kemudian meminjam motor sampai sekarang tidak dikembalikan,” ungkap korban Parman.
Akibat itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang didalam joknya ada dompet berisikan STNK, SIM, KTP serta kartu BPJS.
Baca juga : Pencuri Motor di Sukabangun II Kena Batunya, Pelaku Curanmor Nyaris Bonyok Dihakimi Warga
“Saya sudah tanya dirumah awal yang diakui terlapor. Namun, pemilik rumah bilang tidak kenal. Saya berharap pelaku bisa ditangkap setelah saya buat laporan polisi ini,” tukasnya.
Sementara itu Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan laporan korban terkait penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)











