Diringkus Polisi, Pelaku Curanmor Ini Susul Temannya ke Penjara

Writer: - Senin, 17 November 2025
Aldi Apriyanto, pelaku Curanmor saat berada di Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (17/11/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), akhirnya Aldi Apriyanto (25), warga Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, berhasil dibekuk unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Sabtu (15/11/2025) malam.

Aldi ditangkap unit Ranmor pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Marlin saat berada di rumahnya, setelah menerima laporan korban atas tindak pidana Curanmor.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi Curanmor dilakukan oleh Aldi dilakukannya pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.20 WIB, di Jalan Sungai Sahang, Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Dimana saat itu korban yakni Ahmad Azizil (24), sedang berada di rumah keluarganya yang terletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumah tersebut.

Namun selang beberapa jam, korban mendengar suara yang mencurigakan dari luar rumah, dan saat dirinya keluar melihat pelaku tak dikenal sebanyak dua orang menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy, dimana salah satu pelaku sudah membawa sepeda motor miliknya.

Baca juga : Pencuri Motor di Sukabangun II Kena Batunya, Pelaku Curanmor Nyaris Bonyok Dihakimi Warga

“Satu pelaku bernama Rahmat Ramadan, berhasil diamankan oleh korban dan saat ini menjalani hukuman, sedangkan pelaku Aldi Apriyanto berhasil kabur. Setelah sekian lama masuk dalam DPO, pelaku berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025) siang.

Selain mengamankan Aldi, sambung Iptu Jhoni Palapa, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2020 warna Hitam bernopol BG 4833 ADH, dua buah kunci Y warna hitam terbuat dari besi, satu buah anak kunci yang sudah di pipihkan ujungnya berwarna silver terbuat dari besi, satu buah kunci L yang ujungnya sudah dipipihkan berwarna silver terbuat dari besi, satu lembar STNK asli dengan Nomor 01724231 atas nama Samsul.

Baca juga : Pasutri Spesialis Curanmor di Palembang Diciduk, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik, untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya TKP lain. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts