Palembang, sumselupdate.com – Asnawi Alias Nawi (43), warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Kertapati Palembang, diringkus tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Nawi ditangkap petugas opsnal Ranmor tak tahu dari rumahnya, setelah dirinya melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan yang dilakukan Nawi terjadi pada Rabu (24/05/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Gubernur Bastari, lorong Budi Mulya III Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, terhadap korban Syahrul Senan (52).
Dimana aksi penggelapan tersebut berawal saat korban, warga Jalan Sawit V, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sudah mengenal pelaku sekitar 3 bulan dari temannya Amir, yang mana temannya mengatakan bahwa pelaku adalah orang yang dapat dipercaya dan apabila ada pekerjaan pelaku dapat diajak.
Karena itu, korban pun percaya dengan pelaku. Lalu pelaku pun datang menemui korban dengan maksud meminjam 1 unit sepeda motor Merk Yamaha BG 4607 AD warna hijau milik korban dengan alasan hendak ke lorong Budi Mulya.
Baca juga: Buron 10 Bulan, Pelaku Curanmor di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Namun setelah ditunggu sampai sore dan keesokan harinya, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya dan pelaku juga tidak bisa dihubungi maupun keberadaanya sudah tidak diketahui lagi.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Benar, atas laporan korban pelaku kita tangkap perkara kasus penggelapan sepeda motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, pada Kamis (19/10/2023) siang.
Baca juga: Spesialis Curanmor Honda Beat: Paling Sulit Bongkar Gembok Kuningan
Dari pengakuan pelaku, lanjut Iptu Jhoni, aksi penggelapan yang dilakukannya bukan kali pertamanya, namun sudah tiga kali lebih. “Kalau dari pengakuannya sudah tiga kali beraksi menggelapkan sepeda motor, namun masih kita dalami lagi, serta dugaan ada korban lain, masih kita kembangkan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap fotocopy BPKB sepeda motor merk Yamaha BG 4607 AD warna hijau milik korban dan 1 lembar fotocopy STNK sepeda motor milik korban Beserta Kunci Kontak.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” tutupnya tegas. (**)











