Palembang, Sumselupdate.com – Terkait Kepala Toko di salah satu konter handphone (HP) di Jalan Veteran Palembang bernama Juswardi (32) dibekuk petugas dari Unit Pidkor Sat Reskrim Polresta Palembang karena menggelapkan uang sampai lebih dari setengah miliar, Kamis (23/6).
Dalam aksinya, modus yang dilakukan tersangka warga Jalan Maskarebet, Komplek Villa Gardena III, Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang berawal pada Maret 2016 lalu dengan memesan sejumlah HP dari berbagai merk kepada toko tempatnya bekerja dengan berpura-pura menyamar sebagai konsumen.
Dengan pesanan tersebut, gudang mengeluarkan barang untuk diantarkan. Namun, tersangka Juswardi berkelit kepada pihak gudang agar ia sendiri yang mengantar barang.
Setelah itu, bukannya diantar ke toko pemesan, sejumlah unit HP itu malah dijual ke toko lain secara tunai. Pemilik toko, Dewi (37) yang curiga dan kecewa akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini lewat jalur hukum dengan melaporkannya.
“Akibatnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” singkat Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede. (Man)











