Gara-gara Gelapkan Rp. 14,5 Juta, IRT Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 23 Juni 2016
Tersangka penggelapan diamankan di Polsek SU II Palembang, Kamis (23/6).

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Vivit Marani Oktora dipaksa petugas merasakan dinginnya menginap di balik prodeo Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (23/6).

IRT yang akrab disapa Marani ditangkap petugas usai menggelapkan uang milik korban bernama Maryati, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, RT 21 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang sebesar Rp. 14,5 juta.

Read More

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi, membenarkan perihal tersebut.

IRT tersebut diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada No : LP/B-162/VI/2016/SU-II, tgl 20-6-2016.

“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek SU II Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkap dia. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts