Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Vivit Marani Oktora dipaksa petugas merasakan dinginnya menginap di balik prodeo Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (23/6).
IRT yang akrab disapa Marani ditangkap petugas usai menggelapkan uang milik korban bernama Maryati, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, RT 21 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang sebesar Rp. 14,5 juta.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi, membenarkan perihal tersebut.
IRT tersebut diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada No : LP/B-162/VI/2016/SU-II, tgl 20-6-2016.
“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek SU II Palembang. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ungkap dia. (Man)











