Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran diduga telah menggelapkan uang setoran toko elektronik membuat Tian Hendianita (21) kasir dan kepala toko elektronik milik Yemi Chandra diamankan di Polsek IT I Palembang.
Kepada petugas Tian mengaku sudah menggelapkan uang perusahaan, karena tugas di tempat ia bekerja bertanggung jawab atas uang hasil penjualan dengan tidak menyetor uang penjualan kepada bos nya sebagai pemilik toko.
“Selama tiga tahun bekerja di toko Irama Jaya. Baru dua bulan ini uang yang tidak saya setor kan dan uangnya sudah habis untuk bersenang senang, dengan jalan-jalan saja,” ujarnya.
Lanjut dia, kalau baru satu minggu melangsungkan pernikahan bahkan menurutnya sang suami tahu kalau ia telah menggelapkan uang di tempat nya bekerja.
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, petugas mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban. “Uang tidak disetorkan oleh pelaku. Sementara ini dari keterangan pelaku senilai Rp11 Juta yang ia gelapkan,” jelasnya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 25 lembar nota penjualan barang elektronik Toko Irama Jaya dan pelaku dijerat Pasal 374 KUHP. (tra)











