Jual Senpira ke Polisi, Ujang Gagal Dapat Duit

Jumat, 1 Juni 2018

Palembang, Sumselupdate.com – Ujang Rahman (38) tak berkutik dan pasrah saat diamankan petugas karena hendak menjual senjata api rakitan (senpira) miliknya kepada anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.

“Aku tidak tahu kalau beli itu polisi yang menyamar. Senpi itu memang mau aku jual, tapi ternyata yang mau menawar senpi itu adalah polisi,” ujar Ujang, Kamis (31/5).

Read More

Ujang ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di Simpang Kebun Kahang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/5). Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senpira jenis revolver berikut dua butir peluru kaliber 5,56 mm.

Diakui pria yang tercatat sebagai warga Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI, senpira yang dijualnya itu milik temannya bernama Nang. Rencananya senpira akan dijual dengan harga Rp2,5 juta.

“Memang senpi itu sudah lama di aku. Aku cuma disuruh jual dan akan dapat bagian. Baru sekali ini aku jual senpi, kerja aku ini cuma petani,” kilah Ujang.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumel Kompol Zainuri mengatakan, tersangka Ujang kini masih menjalani pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Diamankan barang bukti satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan dua butir peluru. Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951,” tukasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts