Palembang, Sumselupdate.com – Saat diamankan petugas di Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (23/6), uang senilai Rp. 14,5 juta milik korban, Maryati habis dipakai tersangka Vivit Marani Oktora untuk kepentingan pribadinya.
“Uang arisan yang sudah terkumpul sudah tidak ada lagi, habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” singkat tersangka Marani, saat diamankan petugas.
Akibat ulahnya, kini tersangka harus mendekam di Mapolsek SU II Palembang dengan terancam bakal dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sekedar mengingat, tersangka Marani yang sehari-hari merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditangkap petugas Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
IRT tersebut dibekuk petugas usai menggelapkan uang milik korban bernama Maryati, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sehat, RT 21 RW 05, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang sebesar Rp. 14,5 juta. (Man)











