Misteri Sianida di Kopi Mirna yang Belum Terpecahkan

Kamis, 28 Januari 2016
Pra-rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe O, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). (Foto : Kompas.com)

Jakarta, Sumselupdate.com – 22 hari sudah tepat kematian Wayan Mirna Salihin (27). Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam bersama dua rekannya, Jessica dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016) silam.

Diduga, ada kandungan sianida dalam kopi yang dikonsumsi Mirna. Hingga kini, belum terungkap siapa penaruh racun mematikan di kopi tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam catatan kompas.com, para penyidik Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap pembunuh Mirna.

Sejak awal kasus ini bergulir, ada sejumlah spekulasi yang berkembang. Ada dugaan pembunuhan ini didasari motif pribadi dan bisnis.

Namun, polisi masih terus melakukan pengusutan untuk mengungkap motif sesungguhnya di balik kematian Mirna.

“Ya motif itu sudah kami sandingkan, motif A, B, dan C pada awalnya untuk memudahkan proses penyidikan. Tunggu saja nanti, ketika sudah menetapkan tersangka sudah tahu motifnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, di Jakarta, Minggu (24/1/2016).

Polisi belum juga menetapkan tersangka karena prinsip kehati-hatian. Dalam berbagai kesempatan, polisi mengklaim memiliki lebih dari dua alat bukti. Beberapa di antaranya keterangan saksi, ahli, dokumen dan petunjuk lainnya.

Saat berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016), jaksa meminta kepolisian menambahkan keterangan ahli.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, keterangan ahli berkorelasi dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan saat olah tempat kejadian perkara.

“Misalnya saya punya petunjuk, HP ini (contoh). Ini barang bukti. Dia tidak akan bernilai, kalau tidak dilakukan analisis. Analisis dilakukan oleh ahli. Misalnya, kami bisa membuka, tetap saja apa yang kami lakukan itu tidak ada nilai kalau tidak didukung keterangan ahli,” papar Krishna.

“Tapi kalau dsandingkan keterangan ahli jadi tiga. Pertama sebagai barang bukti, keterangan ahli, dokumen keluar dan petunjuk sesuaikan semua jadi alat bukti. Itu lah yang kami lakukan,” lanjut dia.

Di luar itu, penyidik dan jaksa sepakat perihal penyidikan kasus pembunuhan ini.

Namun, keterangan ahli juga bagian penting untuk menguatkan bukti-bukti di lapangan.

“Ahli itu harus legal yuridis, permintaan surat ada, keterangan tanggal berapa, apa isinya, kembali pada kami, dilakukan analisa gelar perkara, baru meningkat (statusnya),” tambah Krishna. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait