Jakarta, Sumselupdate.com – Keberatan mendapat hukuman 20 tahun penjara dari majelis hakim, membuat Jessica Kumala Wongso mengajukan upaya banding.
Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, penyerahan memori banding Jessica yang sedianya dilakukan hari ini, ditunda. Lantaran, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan tengah berduka.
“Penyerahan memori banding akan diserahkan ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis jam 11 (8 Desember),” kata Hidayat, dikutip dari liputan6.com, Senin (5/12/2016).
Hidayat juga sempat menyatakan keoptimistisannya upaya banding yang ditempuh akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hidayat optimistis banding karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna. Beberapa waktu lalu, Otto menuturkan, banyak poin yang dituangkan dalam memori banding Jessica.
Namun secara umum, pihaknya menyoroti keputusan majelis hakim yang mengesampingkan tidak adanya autopsi jenazah Mirna. “Poinnya banyak sekali, tapi poinnya soal autopsi,” kata Otto pada 15 November lalu. (pto)