Begal Pelajar di Way Hitam Palembang, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron

Writer: - Minggu, 1 November 2026
Dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIP (14) dan ADD (15) diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di kawasan Way Hitam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi dugaan pembegalan yang melibatkan dua pelajar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berakhir dengan penangkapan. Ironisnya, kedua terduga pelaku masih berusia 14 dan 15 tahun serta berstatus sebagai pelajar sekolah menengah.

Kedua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masing-masing berinisial MIP (14), warga Jalan Sikam, Kalidoni, dan ADD (15), warga Jalan Sukajaya, Palembang.

Read More

Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar bernama M Raihan Tama (14), warga Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, kawasan Way Hitam, tepatnya di depan Kantor Pos samping Griya Agung, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

“T saat korban melintas di TKP, kedua pelaku bersama seorang rekannya yang masih buron berinisial AKB menghalau laju kendaraan korban,” ujar Fauzi, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan keterangan kedua ABH yang telah diamankan, AKB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

Merasa terancam, korban kemudian menghentikan sepeda motornya dan melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Saat korban dikejar AKB, kedua terduga pelaku lainnya justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kendaraan yang dicuri berupa Yamaha Mio Sporty warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi BG 5147 RA.

“Motor itu disimpan di rumah tersangka ADD,” ungkap Kapolsek.

Terungkap setelah Motor Diunggah ke Instagram

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Ilir Barat I.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua ABH tersebut.

Menariknya, salah satu petunjuk yang membantu pengungkapan kasus berasal dari media sosial. ADD diketahui mengunggah foto sepeda motor milik korban melalui akun Instagram pribadinya.

Menurut Fauzi, unggahan tersebut dilakukan dengan maksud mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dibawa kabur.

“Tersangka ADD mengunggah foto sepeda motor tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan maksud untuk mengembalikan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua ABH dijerat Pasal 479 KUHP juncto Pasal 21 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, seorang rekan mereka berinisial AKB masih dalam pencarian polisi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts