Miris!! Bocah Perempuan 8 Tahun di Palembang Dicabuli Kakak Iparnya, Modus Pinjamkan Hp Menonton Youtube

Penulis: - Senin, 27 Januari 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ovi Berli (31), membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sambil meneteskan air mata, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ovi Berli (31), membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (27/1/2025) siang.

Dirinya sedih karena tak bisa terima, atas peristiwa yang dialami anaknya usai dicabuli oleh kakak iparnya sendiri berinisial SA.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai membuat laporan polisi, Ovi mengatakan peristiwa yang dialami anaknya berinisial BP umur 8 tahun, terjadi di rumah mereka di wilayah Kecamatan Sematang Borang Palembang, pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Ovi, peristiwa itu diketahuinya berawal dari rekaman handphone sang suami yang merekam BP sedang melakukan masturbasi.

“Bapaknya yang merekam itu, lalu diberitahu ke saya. Kemudian saya tanya ke anak saya, darimana dia tahu kegiatan seperti itu. Anak saya menjawab, dia tahu dari SA dan katanya bahwa SA yang mengajarinya,” ungkap Ovi.

Baca juga: Penyidik Polres Pagaralam Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Guru Tari ke Kejaksaan, Proses Hukum Lanjut

Bahkan tak hanya itu, anaknya BP juga mengaku bahwa SA pernah memasukkan jari tangannya ke kemaluannya.

“Kata anak saya, dia dibujuk rayu untuk menonton youtube di HP terlapor, tapi harus turuti kemauan terlapor dahulu, yaitu memasukkan jari tangannya ke kemaluan anak saya. Kami tidak bisa terima atas perbuatan SA, saya berharap atas laporan polisi ini, SA ditangkap,” tutupnya.

Baca juga: Anggota DPR: Pencabulan di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama Ovi Berli, atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016.

“Kami hanya sebatas menerima laporan, untuk saat ini laporannya telah kami serahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tukasnya singkat.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait