Guru Silat Cabuli 5 Murid di Banten Diamuk Massa, Sempat Kabur ke Merak Kini Ditahan Polisi

Writer: - Rabu, 8 April 2026
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Banten, Sumselupdate.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan video penangkapan seorang guru silat berinisial MY (54), yang diamuk massa di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku diketahui merupakan pengajar di sebuah padepokan silat dan diduga melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur.

Read More

Aksi warga yang geram sempat tak terkendali. Beruntung, aparat kepolisian bersama TNI dan tokoh masyarakat segera mengevakuasi pelaku ke dalam mobil untuk menghindari amukan massa yang lebih parah. Pelaku kemudian diamankan ke Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kemarahan warga dipicu oleh upaya pelaku melarikan diri usai dilaporkan oleh salah satu korban.

“Pelaku sempat mencoba kabur ke Lampung. Setelah ditelusuri, yang bersangkutan sudah berada di sekitar Pelabuhan Merak untuk menyeberang,” ujar Maruli, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pelaku kemudian dibujuk agar kembali ke rumah. Namun saat tiba, warga yang sudah geram langsung mengejar dan mengamuk, sehingga polisi harus segera melakukan evakuasi.

Kini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Banten.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus “pembersihan diri” untuk menyempurnakan ilmu silat. Ia mengajak para korban melakukan ritual mandi kembang dan pijat tubuh dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.

“Modusnya memandikan korban dengan air kembang lalu melakukan pijatan, kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh,” jelas Maruli.

Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat lima korban di bawah umur, terdiri dari tiga korban persetubuhan dan dua korban pencabulan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian melapor ke polisi pada 3 April 2026.

Polisi juga mengungkap para korban sempat diancam oleh pelaku agar tidak melapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts