Palembang, Sumselupdate.com – Kasus yang menjerat seorang mahasiswi di Kota Pagaralam atas dugaan akses ponsel tanpa izin resmi akhirnya dihentikan penyidik.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah perkara kembali digelar di Polda Sumatera Selatan dan menghasilkan kesepakatan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, didampingi Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, membenarkan keputusan tersebut.
“Hari ini sudah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda, hasilnya sepakat untuk dihentikan atau SP3,” ujar Kapolres, Kamis (8/4/2026).
Gelar perkara itu melibatkan sejumlah satuan kerja di lingkungan Polda Sumsel, di antaranya Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA PPO, serta Bidang Propam.
Baca Juga: Mahasiswi di Pagaralam Jadi Tersangka dan Ditahan, Akses Ponsel Tanpa Izin hingga Kirim Foto Pribadi
Sebelumnya, penetapan mahasiswi berinisial RA (23) sebagai tersangka sempat menjadi polemik. Pasalnya, RA diketahui lebih dulu merupakan korban dugaan pelecehan oleh pelapor dalam kasus akses ponsel tanpa izin tersebut.
Baca Juga: Satu Kasus Dua Delik di Pagaralam, Atasan Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Ikut Dijerat Hukum
Dalam perkara terpisah, polisi juga telah menetapkan tersangka berinisial UB (38) terkait dugaan pelecehan. UB diketahui merupakan oknum Kepala Kantor Pos Pagaralam, tempat RA menjalani magang kuliah.
Kapolres menambahkan, berkas perkara tersangka UB segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini atau besok kasus tersangka UB akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau P21,” ujarnya.
(**)











